Bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar rp9.480.796.625,00. Bahwa pemohon banding telah melakukan koreksi fiskal positif atas biaya pencadangan. Koreksi positif atas biaya telepon, air, dan listrik bidang pemasaran. Pajak atas penghasilan yang diterima pihak lain (pph 21, 23, 26). Koreksi fiskal positif atas biaya telepon sebesar rp 1.800.000.
Benar, biaya telpon (seluler) yang diakui cuma 50 .
Biaya telepon yang dikeluarkan oleh cv xy pada tahun 2017 sebesar rp. Bahwa pemohon banding telah melakukan koreksi fiskal positif atas biaya pencadangan. Koreksi positif atas biaya telepon, air, dan listrik bidang pemasaran. Biaya jamuan (biaya entertainment) dalam bentuk natura dimana perusahaan tidak membuat daftar . Pajak atas penghasilan yang diterima pihak lain (pph 21, 23, 26). F, biaya internet dan telepon, rp1.427.000.000. Bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar rp9.480.796.625,00. Fasilitas biaya telepon dimana 50 % dibebankan karyawan dan 50 % dibebankan perusahaan, benarkah itu? Koreksi fiskal positif atas biaya telepon sebesar rp 1.800.000. Koreksi fiskal ada yang positif, dan ada yang negatif. Pemeriksaan biaya telepon yang dikoreksi adalah biaya. Biaya terkait penggunaan telepon seluler termasuk pulsa dikoreksi 50%. Benar, biaya telpon (seluler) yang diakui cuma 50 .
Koreksi fiskal positif atas biaya telepon sebesar rp 1.800.000. F, biaya internet dan telepon, rp1.427.000.000. Biaya jamuan (biaya entertainment) dalam bentuk natura dimana perusahaan tidak membuat daftar . Biaya telepon yang dikeluarkan oleh cv xy pada tahun 2017 sebesar rp. Biaya terkait penggunaan telepon seluler termasuk pulsa dikoreksi 50%.
Biaya telepon yang dikeluarkan oleh cv xy pada tahun 2017 sebesar rp.
Biaya pulsa handphone ditanggung perusahaan dan dibebankan ke biaya telepon/telekomunikasi, apakah biaya tersebut akan dikoreksi fiskal? Benar, biaya telpon (seluler) yang diakui cuma 50 . Biaya terkait penggunaan telepon seluler termasuk pulsa dikoreksi 50%. F, biaya internet dan telepon, rp1.427.000.000. Bahwa pemohon banding telah melakukan koreksi fiskal positif atas biaya pencadangan. Sehingga untuk harga pokok penjualan tidak mengalami koreksi fiskal. Koreksi positif atas biaya telepon, air, dan listrik bidang pemasaran. Biaya jamuan (biaya entertainment) dalam bentuk natura dimana perusahaan tidak membuat daftar . Pajak atas penghasilan yang diterima pihak lain (pph 21, 23, 26). Fasilitas biaya telepon dimana 50 % dibebankan karyawan dan 50 % dibebankan perusahaan, benarkah itu? Koreksi fiskal ada yang positif, dan ada yang negatif. Biaya telepon yang dikeluarkan oleh cv xy pada tahun 2017 sebesar rp. Bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar rp9.480.796.625,00.
Benar, biaya telpon (seluler) yang diakui cuma 50 . F, biaya internet dan telepon, rp1.427.000.000. Koreksi fiskal ada yang positif, dan ada yang negatif. Biaya terkait penggunaan telepon seluler termasuk pulsa dikoreksi 50%. Biaya pulsa handphone ditanggung perusahaan dan dibebankan ke biaya telepon/telekomunikasi, apakah biaya tersebut akan dikoreksi fiskal?
Bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar rp9.480.796.625,00.
Biaya pulsa handphone ditanggung perusahaan dan dibebankan ke biaya telepon/telekomunikasi, apakah biaya tersebut akan dikoreksi fiskal? Koreksi positif atas biaya telepon, air, dan listrik bidang pemasaran. Biaya telepon yang dikeluarkan oleh cv xy pada tahun 2017 sebesar rp. Benar, biaya telpon (seluler) yang diakui cuma 50 . Koreksi fiskal positif atas biaya telepon sebesar rp 1.800.000. Sehingga untuk harga pokok penjualan tidak mengalami koreksi fiskal. Bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar rp9.480.796.625,00. Koreksi fiskal ada yang positif, dan ada yang negatif. Pajak atas penghasilan yang diterima pihak lain (pph 21, 23, 26). Biaya terkait penggunaan telepon seluler termasuk pulsa dikoreksi 50%. Biaya jamuan (biaya entertainment) dalam bentuk natura dimana perusahaan tidak membuat daftar . Fasilitas biaya telepon dimana 50 % dibebankan karyawan dan 50 % dibebankan perusahaan, benarkah itu? Pemeriksaan biaya telepon yang dikoreksi adalah biaya.
Koreksi Fiskal Biaya Telepon. Pajak atas penghasilan yang diterima pihak lain (pph 21, 23, 26). Benar, biaya telpon (seluler) yang diakui cuma 50 . Sehingga untuk harga pokok penjualan tidak mengalami koreksi fiskal. Biaya terkait penggunaan telepon seluler termasuk pulsa dikoreksi 50%. Koreksi positif atas biaya telepon, air, dan listrik bidang pemasaran.