Kelompok harta dalam penyusutan fiskal. Aktiva atau harta berwujud adalah barang yang dimiliki oleh wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menggunakan pembukuan yang . Dalam pasal 11 ayat (11) uu pph disebutkan, pengelompokan . Penyusutan adalah alokasi sistematik jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aktiva tetap berwujud sepanjang masa manfaatnya. Pada kelompok 3, masa manfaat yang berlaku adalah 16 tahun dengan tarif penyusutan metode garis lurus 6,25% dan saldo menurun 12,5%.
Penyusutan atau depresiasi adalah metode akuntansi pajak untuk mengalokasikan biaya aset berwujud atau fisik selama masa umur manfaatnya.
Terhadap total nilai buku fiskal aktiva yang diperoleh. Penyusutan serta tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut: Di antara ketentuan komersial dan pajak, terdapat perbedaan pengaturan mengenai masa manfaat dan tarif penyusutan. Aktiva atau harta berwujud adalah barang yang dimiliki oleh wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menggunakan pembukuan yang . Kelompok harta dalam penyusutan fiskal. Penyusutan atau depresiasi adalah metode akuntansi pajak untuk mengalokasikan biaya aset berwujud atau fisik selama masa umur manfaatnya. Kelompok harta berwujud, masa manfaat, tarif penyusutan metode garis lurus, tarif penyusutan Dalam pasal 11 ayat (11) uu pph disebutkan, pengelompokan . Pada kelompok 3, masa manfaat yang berlaku adalah 16 tahun dengan tarif penyusutan metode garis lurus 6,25% dan saldo menurun 12,5%. Penyusutan adalah alokasi sistematik jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aktiva tetap berwujud sepanjang masa manfaatnya. Pengertian aset menurut kbbi adalah sesuatu yang mempunyai nilai tukar, modal, dan kekayaan. Berdasarkan tabel penyusutan fiskal milik dirjen pajak, tarif penyusutan fiskal ditentukan berdasarkan pada kelompok harta berwujud, .
Terhadap total nilai buku fiskal aktiva yang diperoleh. Aktiva atau harta berwujud adalah barang yang dimiliki oleh wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menggunakan pembukuan yang . Penyusutan serta tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut: Kelompok harta dalam penyusutan fiskal. Di antara ketentuan komersial dan pajak, terdapat perbedaan pengaturan mengenai masa manfaat dan tarif penyusutan.
Penyusutan atau depresiasi adalah metode akuntansi pajak untuk mengalokasikan biaya aset berwujud atau fisik selama masa umur manfaatnya.
Aktiva atau harta berwujud adalah barang yang dimiliki oleh wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menggunakan pembukuan yang . Terhadap total nilai buku fiskal aktiva yang diperoleh. Di antara ketentuan komersial dan pajak, terdapat perbedaan pengaturan mengenai masa manfaat dan tarif penyusutan. Kelompok harta dalam penyusutan fiskal. Dalam pasal 11 ayat (11) uu pph disebutkan, pengelompokan . Pada kelompok 3, masa manfaat yang berlaku adalah 16 tahun dengan tarif penyusutan metode garis lurus 6,25% dan saldo menurun 12,5%. Kelompok harta berwujud, masa manfaat, tarif penyusutan metode garis lurus, tarif penyusutan Penyusutan atau depresiasi adalah metode akuntansi pajak untuk mengalokasikan biaya aset berwujud atau fisik selama masa umur manfaatnya. Penyusutan adalah alokasi sistematik jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aktiva tetap berwujud sepanjang masa manfaatnya. Pengertian aset menurut kbbi adalah sesuatu yang mempunyai nilai tukar, modal, dan kekayaan. Berdasarkan tabel penyusutan fiskal milik dirjen pajak, tarif penyusutan fiskal ditentukan berdasarkan pada kelompok harta berwujud, . Penyusutan serta tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:
Penyusutan adalah alokasi sistematik jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aktiva tetap berwujud sepanjang masa manfaatnya. Berdasarkan tabel penyusutan fiskal milik dirjen pajak, tarif penyusutan fiskal ditentukan berdasarkan pada kelompok harta berwujud, . Dalam pasal 11 ayat (11) uu pph disebutkan, pengelompokan . Aktiva atau harta berwujud adalah barang yang dimiliki oleh wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menggunakan pembukuan yang . Terhadap total nilai buku fiskal aktiva yang diperoleh.
Kelompok harta dalam penyusutan fiskal.
Terhadap total nilai buku fiskal aktiva yang diperoleh. Aktiva atau harta berwujud adalah barang yang dimiliki oleh wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menggunakan pembukuan yang . Penyusutan atau depresiasi adalah metode akuntansi pajak untuk mengalokasikan biaya aset berwujud atau fisik selama masa umur manfaatnya. Kelompok harta dalam penyusutan fiskal. Penyusutan adalah alokasi sistematik jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aktiva tetap berwujud sepanjang masa manfaatnya. Dalam pasal 11 ayat (11) uu pph disebutkan, pengelompokan . Di antara ketentuan komersial dan pajak, terdapat perbedaan pengaturan mengenai masa manfaat dan tarif penyusutan. Pengertian aset menurut kbbi adalah sesuatu yang mempunyai nilai tukar, modal, dan kekayaan. Pada kelompok 3, masa manfaat yang berlaku adalah 16 tahun dengan tarif penyusutan metode garis lurus 6,25% dan saldo menurun 12,5%. Berdasarkan tabel penyusutan fiskal milik dirjen pajak, tarif penyusutan fiskal ditentukan berdasarkan pada kelompok harta berwujud, . Kelompok harta berwujud, masa manfaat, tarif penyusutan metode garis lurus, tarif penyusutan Penyusutan serta tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:
Kelompok Penyusutan Fiskal. Kelompok harta dalam penyusutan fiskal. Berdasarkan tabel penyusutan fiskal milik dirjen pajak, tarif penyusutan fiskal ditentukan berdasarkan pada kelompok harta berwujud, . Dalam pasal 11 ayat (11) uu pph disebutkan, pengelompokan . Pengertian aset menurut kbbi adalah sesuatu yang mempunyai nilai tukar, modal, dan kekayaan. Kelompok harta berwujud, masa manfaat, tarif penyusutan metode garis lurus, tarif penyusutan